Berita
Berita Aneh
Berita Artis
Berita Nyata
Berita Selebritis
Berita Unik
Cerita Aneh
Cerita Lucu
Cerita Nyata
Cerita Unik
Gosip Artis
Kisah Aneh
Kisah Gaib
Kisah Misteri
Kisah Nyata
Kisah Unik
Hukum Mencium Mushaf Al-Quran
20.58
Pada dasarnya Al-Quran merupakan kecintaan umat Muslim dimanapun ia berada. Bagaimana tidak, melalui Al-Quran lah seseorang bisa mendapat pencerahan hidup, jawaban atas segala pertanyaan yang kerap tidak terjawab, serta memahami sabda Allah dengan baik. Sangking cintanya beberapa orang berinisiatif untuk mencium mushaf Al-Quran.
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai hukum mencium mushaf Al-Quran, tahukah Anda pengertian mushaf Al-Quran? Berdasarkan bahasa, mushaf berarti kumpulan beberapa lembar yang ditulis kemudian diapit dengan dua buah sampulnya. Tentu saja ini menunjukkan wujud Al-Quran dimana kitab suci umat Muslim ini merupakan kumpulan kertas berisi ayat-ayat dalam Bahasa Arab yang memiliki sampul depan dan belakang. Para ulama memiliki pengertian yang sedikit berbeda dari segi bahasa mengenai mushaf. Mereka mengartikan mushaf ini sebagai nama dimana apapun yang tertulis di atasnya kalamullah yang ada pada dua sampulnya.
Setelah mengetahui pengertian mushaf dengan baik, ada untungnya mengenal sejarah mushaf Al-Quran secara ringkas dengan baik. Sebenarnya ada tiga periode yang terjadi dalam pembuatan Al-Quran yaitu pengumpulan dengan arti penulisannya di masa nabi, pengumpulan Al-Quran saat masa Abu Bakar yang berjaya, dan pengumpulan Al-Quran terakhir yaitu pada masa Usman. Di masa nabi, tulisan Al-Quran tidak menyatu pada satu mushaf melainkan bisa terpisah-pisah di setiap orang. Sampai akhirnya seiring dengan berjalannya waktu, mushaf berhasil disatukan menjadi Al-Quran utuh yang juga merupakan panduan hidup umat Muslim.
Setelah mengetahui dengan baik maksud mushaf Al-Quran maupun sejarahnya, mari berbicara lebih lanjut mengenai hukum mencium mushaf yang istimewa ini. Sudah pernah ada pertanyaan mengenai hukum ini yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh sebelumnya. Syaikh Soleh kemudian menjawab bahwa sebenarnya tidak ada dalil mencium mushaf, tetapi hal tersebut tentu saja tidak dilarang. Jadi, seseorang tidak bisa mengharap imbalan atau menganggap bahwa mencium mushaf merupakan suatu hal yang baik karena pekerjaan tersebut tidak disyariatkan. Tetapi karena tidak ada syariatnya, tidak ada pula larangan mengenai hal tersebut. Apalagi jika ciuman tersebut dilakukan untuk menghormati Al-Quran saat kitab suci bersangkutan jatuh secara tidak sengaja dari tangannya. Secara singkat, hal tersebut sangat diizinkan.
Tambahan informasi lagi menurut Syaikh Kholid, agungkanlah mushaf sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW berikut para sahabatnya. Kita pasti sudah tahu bahwa mereka mengagungkan Al-Quran dengan cara membacanya, mengamalkan isi Al-Quran, serta tidak meninggalkan Al-Quran selama hidup. Sesungguhnya cara seperti itu juga sudah cukup, mencium bukanlah keharusan sama sekali. Tak apa dilakukan jika seseorang memang mencintai Al-Quran sebegitu rupanya. Apabila Anda memiliki niat mencium kitab suci ini, tak perlu berpikiran bahwa hal ini tidak lazim karena banyak juga orang lain berpikiran sama. Tentu di luar sana banyak juga orang yang pernah mencoba mencium mushaf Al-Quran untuk meninggikan kitab suci tersebut.
Intinya, tinggikanlah nama Allah melalui hukum mencium mushaf Al-Quran tersebut. Jangan sampai kita melakukannya dengan alasan yang tidak jelas (mencium tanpa rasa cinta sama sekali) atau alasan merendahkan komponen lain dalam Islam.
Baca Juga : Begini Caranya Mengetahui Keberadaan Setan
WWW.TOKO303.COM | AGEN POKER ONLINE | BANDAR POKER ONLINE | AGEN DOMINO ONLINE | BANDAR DOMINO ONLINE | AGEN BOLA ONLINE | BANDAR BOLA ONLINE | AGEN SBOBET | AGEN IBCBET | AGEN QQ ONELINE | BANDAR QQ ONLINE | JUDI POKER ONLINE | BANDAR JUDI ONLINE | AGEN JUDI TERPERCAYA | BANDAR JUDI TERPERCAYA | AGEN POKER TERPERCAYA | BANDAR POKER TERPERCAYA | AGEN DOMINO TERPERCAYA | BANDAR DOMINO TERPERCAYA | AGEN QQ TERPERCAYA | BANDAR QQ TERPERCAYA,
0 komentar